MEDAN - Dua kapal ikan asal Malaysia kedapatan mencuri ikan (ilegal fishing) di perairan Indonesia, selasa siang (02/08/2016) ditangkap kapal patroli Kementrian Kelautan dan Perikanan Belawan.

Kepala Stasiun PSDKP mengatakan, saat digeledah petugas, dari dalam kapal kayu bernomor lambung PKFB 1152 dan PKFA 8115 ini, petugas menemukan barang bukti hasil tangkapan seberat dua ton.

“Tidak ada perlawanan dari kedua kapal saat ditangkap. kedua kapal ditangkap petugas kita dikawasan perairan Selat Malaka, dan dari dalam kapal petugas menemukan dua ton ikan hasil ilegal fishing,” tutur Basri kepada GoSumut.

Kedua kapal ikan Malaysia yang dilengkapi alat pendeteksi kapal lain ini, juga terbukti menggunakan pukat gerandong dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia. “Mereka menangkap ikan dengan menggunakan pukat gerandong, yang dapat merusak biota laut yang tersapu bersih oleh pukat tersebut,” ujar Basri lagi.

Selain mengamankan barang bukti ikan sebanyak dua ton ikan, petugas juga mengamankan tujuh orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. “Dari kedua kapal tersebut, kita mengamankan tujuh orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti dua unit kapal kayu dan ikan seberat dua ton dibawa kedermaga pelabuhan Belawan. Sementara ketujuh awak kapal menjalani penyelidikan untuk diproses hukum.