DUMAI - CV Bumi Alam Lestari, perusahaan pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) skala nasional yang beroperasi di Kota Dumai, Riau, diduga tidak kantongi izin. Pasalnya ditemukan limbah b3 yang diduga minyak kotor, ditimbun dalam tanah begitu saja. Akibatnya lingkungan sekitar pun tercemar limbah b3.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, perusahaan ini ternyata sudah beroperasi selama 3 tahun sejak tahun 2013 di Kota Dumai, Riau. Selama itu, tanah terkontaminasi oleh limbah b3. Limbah b3, bisa berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan merusak kesehatan manusia.

Limbah b3 yang telah mencemari lingkungan di Kota Dumai, bukan hal yang pertama kali terjadi. Hal seperti ini sudah sering terjadi tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Kota Dumai, Bambang Surianto saat dikonfirmasi GoRiau.com, Minggu (24/7/2016) mengatakan, bahwa sejak dua bulan yang lalu pihak perusahaan (CV Bumi Alam Lestari, red) dipanggil oleh KLH Kota Dumai, terkait permasalahan ini.

"Kita minta mereka (perusahaan, red) untuk datang ke kantor, tapi tak datang-datang. Kita lakukan pencabutan plang," beber Bambang.

Masih dikatakannya, untuk pemulihan lingkungan yang sudah terkontaminasi atau tercemar limbah b3, biasanya di pusat (Kementerian Lingkungan Hidup, red).

"Kita minta pengawas dari pusat atau Gakkum di Pekanbaru, untuk turun melakukan pengecekkan," ungkap Bambang saat dihubungi. ***