MEDAN - Setelah sebulan menjadi buronan, akhirnya Polsek Medan Timur berhasil meringkus Ede Fauzi Alias A Pung (36), tersangka kasus pembobolan rumah Erliyanto Harahap (54) di Jalan HM Yamin, Gang Titi Batu nomor 11 Medan, pada (18/6/2016) lalu.

Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu S Ginting mengatakan, tersangka ditangkap dikediamannya di Jalan HM Yamin, Gang Pintu Batu nomor 9 Medan.

"Akibat pembobolan itu korban mengalami kerugian kerugian Rp50 Juta," ucap Iptu S Ginting.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari keterangan sementara pelaku membobol rumah dengan cara merusak gembok lebih dulu. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. jadi kasusnya masih dikembangkan," terang Ginting.

Adapun barang yang berhasil diambil tersangka, 27 goni beras, satu unit TV 36 Inchi, satu set komputer, satu sett CCTV, uang tunai Rp20 juta, satu unit VCD, satu unit printer, satu unit HP Ericsson, uang tunai penjualan sabun Rp1 juta dan beberapa pasang sepatu.