LHOKSUKON - Sekretaris Kecamatan Tanah Jambo Aye, Ramli, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang pengacara, Taufik M Nur, Rabu (13/7/2016). Taufik menuding Ramli telah melecehkan profesi advokat dan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh kepada dirinya. "Saya laporkan dia (Ramli) karena telah melecehkan profesi advokat. Bahkan Ramli telah mengeluarkan kata-kata tidak senonoh pada diri saya," kata Taufik M. Nur kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).

Taufik mengatakan, kata-kata yang tidak pantas diucapkan itu keluar dari mulut Ramli saat dirinya mendatangi Kantor Camat Tanah Jambo Aye pada Rabu (13/7/2016). Saat itu, Taufik datang ke kantor camat untuk menemui seseorang.

"Saat itu pas saya keluar dari kantor camat, lalu bertemu dengan Ramli. Saya minta izin untuk pulang kepada Ramli setelah urusan saya dengan seseorang selesai. Tiba-tiba dia mengeluarkan kata-kata tidak senonoh 'papma profesi' delapan tahun kuliah tidak ada pekerjaan dan hanya menghabiskan uang orang tua saja. Saat itu saya menjawab, meskipun banyak uang, tapi uang orang tua saya. Bukan orang tua mu," jelasnya.

Waktu itu, lanjut Taufik, dirinya tidak peduli dengan apa yang disampaikan oleh Sekcam Ramli. "Kemudian saya langsung datang ke ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara untuk melaporkan Ramli atas pelecehan profesi advokat," ujar dia lagi.

Taufik menduga Ramli tidak senang dengan dirinya. Sebab, kata dia, dirinya pernah menjadi pengacara untuk Muhammad Wildan, (22), pemuda asal Gampong Samakurok yang saat ini Wildan menjadi terpidana kasus pembuang mayat mahasiswi Akademik Kesehatan (Akkes), yakni Afriza, (20). Afriza merupakan anak kandung Ramli.

"Saat itu saya hanya diminta menjadi pengacara untuk Wildan. Saya hanya menjalani tugas sebagai seorang pengacara. Soal hukuman yang dijatuhkan kepada Wildan itu wewenang hakim," jelasnya lagi.

Sementara itu, Sekcam Tanah Jambo Aye, Ramli saat dihubungi wartawan mengaku belum tahu jika Taufik telah melaporkannya. "Kita lihat saja nanti, jika memang dia (Taufik) bisa membuktikan ya tidak apa-apa," kata Ramli.