KUTACANE - Sebanyak 18 killogram ganja disita oleh kepolisian Polres Aceh Tenggara dini hari tadi. Ganja diamankan dari bus angkutan antar provinsi di pos perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur atau antara Aceh Tenggara-Sumatera Utara. Laporan tvOne, Senin 4 Juli 2016, ganja itu dikemas dalam 18 paket. 12 Paket di antaranya ditaruh dalam dinding bus dan enam paket lainnya diletakkan dalam speaker di bus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya mengamankan Yahudin, yang merupakan sopir bus tersebut, warga Blangkejeren, Gayo Lues. Selain itu, Polisi juga mengamankan Saripudin, salah satu penumpang bus tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti ganja diamankan ke Markas Kepolisian Resor Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Edi Bastari, ganja ini dibawa dari Gayo Lues dan rencananya akan diedarkan di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Jelang lebaran, bandar narkoba kerap memandaatkan momentum ini untuk melakukan pengiriman. Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp250 ribu per kg untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.