SUBULUSSALAM - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Subulussalam, meminta perusahaan yang berada di daerah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum lebaran. "Kita sudah mengeluarkan surat imbauan ke semua perusahan yang ada di Kota Subulussalam untuk membayarkan Tujangan Hari Lebaran (THR) paling telat H-7 Lebaran, THR harus udah diberikan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, Salmuddin, Senin (27/6/2016)

Salmuddin mengatakan, surat imbauan tersebut sudah berikan peda perusahaan sejak minggu lalu, baik perusahaan perkebunan, jasa dan dan lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Jadi setiap karyawan baik buruh harian lepas maupun karyawan tetap wajib diberikan THR sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. Kalau memang belum mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah THR silahkan hubungi petugas kami, nanti petugas kami yang akan membantu memberikan pendampingan," tuturnya.

Namun bila perusahaan tak mengindahkan imbauan tersebut, dapat dipastikan Dinsosnakertrans Kota Subulussalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

"Makanya, jika di lapangan, masih ada pihak perusahaan yang memang tidak mau membayarkan THR bagi karyawannya, sebaiknya karyawan dari perusahaan yang bersangkutan agar bisa melaporkan ke Dinsosnakertrans untuk kami lakukan tindak lanjut bagi perusahaan yang bersangkutan," tutur Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Subulussalam.