DHARMASRAYA - Jajaran Kodim 0310/SSD mengamankan satu unit truk jenis colt diesel yang di duga bermutan kayu berjumlah 11 kubik, tanpa di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah. Truk kayu yang diamankn bernomor polisi BA 8453 VU  dikemudikan lelaki berinisial ADMK (49 tahun). Truk diamankan saat melintas di jalan Lintas Lama Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Informasi awal, kayu olahan jenis meranti tersebut berasal dari Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang akan dikirimkan ke Medan, Sumut.

Dandim 0310/SSD Letkol Inf Zusnan Hadi Hudaya melalui Intel Pasi Kodim 0310/SSD Lettu Czi Doni Lukman mengatakan,  mememang betul sekali tadi malam anak buahnya telah mengamankan satu unit truk kayu jenis colt diesel yang di duga bermutan kayu tanpa di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah.

Kronologis penangkapan, disebutkan, awalny petugas mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menyelidikinya. Dan benar, 5 orang anggota intelkodim 0310/SSD di bawah dipimpin oleh Letda Inf Yapril, menemukan informasi yang didapat.

"Sekitar pukul 01:15 wib satu uni truk yang sedang melaju dihentikan. Setelah di lakukan penyelidikan terhadap kayu tersebut ternyata kayu olahan siap jadi jenis meranti yang berjumlah 11 kubik kayu, tidak di lengkapi oleh dokumen atau surat surat kayu yang sah," kata Dandim.

Dalam pengakuan Sopir truk yang berinisial AMDK umur (49 tahun) asal Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, ia jug mengakui asal katu dari sebuah industri kayu (swomel) di daerah Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo, Jambi.

Kini, kata Pasi Intel Kodim 0310/SSD Lettu Czi Doni Lukman, barang bukti dan pelaku, sekitar pukul 02:45 WIB sidah diserahkan ke aparat penyidik Polri Polres Dharmasraya.(***)