JAKARTA- Koalisi Organisasi Non-Pemerintah (ORNOP) untuk Penyelamatan Burung yang terdiri dari 24 organisasi mendesak Pemerintah untuk menertibkan peredaran burung ilegal di Indonesia secara serius untuk menghindari kepunahan. Desakan itu dituangkan dalam surat bersama dan ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Demikian disampaikan ORNOP untuk Penyelamatan Burung lewat pres release yang diterima GoNews.com Minggu (19/6/2016).

Koalisi menyampaikan kekhawatiran mereka tentang begitu bebasnya penangkapan, peredaran, dan perdagangan burung di Indonesia.

Mereka telah melakukan pemantauan di pasar-pasar burung di Indonesia dan menemukan bahwa mayoritas burung yang diangkut ke pasar-pasar burung di kota-kota besar tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS-DN).

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 447/kpts-II/2013 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar bahwa pengangkutan satwa liar harus dilengkapi dengan SATS-DN. Dengan demikian, satwa yang diangkut tanpa SATS-DN adalah burung ilegal.

Dengan kondisi yang demikian bebas dan bila tidak ada peningkatan langkah-langkah signifikan yang diambil oleh Pemerintah untuk mengatasinya, maka koalisi sangat khawatir bahwa burung-burung di alam akan habis dan hutan Indonesia akan kehilangan kicauan burung.

Oleh karena itu, koalisi Ornop meminta Menteri LHK agar kiranya berkenan menertibkan dan menghentikan penangkapan, peredaran, dan perdagangan burung secara ilegal di Indonesia.

Koalisi ORNOP untuk Penyelamatan Burung yang ikut menandatangani surat kepada Menteri LHK terdiri dari: Yayasan Scorpion Indonesia (Bogor), Yayasan Satucita Lestari Indonesia (Langsa, Aceh Timur), Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI (Jakarta), Konsorsium Pelestarian Hutan Indonesia/KONPHALINDHO (Jakarta), Papua Bird Club (Papua), Friends of the National Parks Foundation/FNPF (Pulau Bali), Indonesian Species Conservation Programme/ISCP (Deli Serdang).

Sumatra Rainforest Institute/SRI (Medan), Lembaga Rakyat Marginal (L-eRM) (Banda Aceh), Sekoci Indoratu (Aceh Barat Daya), Rimba Satwa Foundation (Duri, Riau), Raptor Indonesia, Pusat Rehabilitasi Satwa Seram (Seram), Yayasan Inisiatif Membangun (Banda Aceh).

Selanjutnya, Kelompok Pengamat Burung "Spirit of South Sumatra" (Palembang), Paguyuban Pengamat Burung Jogja (Yogyakarta), Begawan Foundation, KPB "Perenjak" Himakova, Forum Konservasi Leuser (Langsa, Aceh Timur), Indonesian Friends of the Animals/IFOTA (Jakarta), Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC, Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Forum Orangutan Aceh (FORA), dan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI). (rls)