LANGSA - Pasca kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu, akhirnya tersangka kasus narkoba, Saiful alias Ahmad (32), warga Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, ditangkap di pinggir jalan gampong dimaksud.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Langsa, Rabu (15/6/2016), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA, kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/6/2016).

Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ke polisi bahwa sejak berada di rumah yang bersangkutan sering memukul istrinya. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa pelaku merupakan satu dari 11 tahanan Polda Sumatera Utara yang kabur.

"Awalnya polisi merasa kesulitan, karena nama tersangka berbeda, di Langsa bernama Saiful dan di Medan bernama Ahmad. Namun, setelah melihat foto ternyata benar yang bersangkutan merupakan tersangka yang kabur dari tahanan Polda Sumut," ujarnya.

Selanjutnya, polisi pun bergerak menuju ke rumah tersangka dan berhasil menagkapnya. Kemudian, Polres Langsa berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk menjemput tersangka.

"Tersangka sudah dua hari berada di rumahnya, dan pada hari ini (Kamis), tersangka kita serahkan ke tim Satuan Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP. Hilman Wijaya, SIK, yang telah berada di Polres Langsa," tandas Kapolres.