SUBULUSSALAM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam, Aceh, Tgk Maksum Ls, meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah disepati pada rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bulan Ramadan.


"Menyampaikam seruan bagi kaum muslimin dan muslimah di Kota Subulussalam untuk menjalankan ibadah puasa dan amalan-amalan sunat lainnya di dalam bulan Ramadan," ujar Maksum kepada GoAceh, Sabtu (4/6/2016).

Selain itu menyerukan kaum muslimin dan muslimat pada saat azan, salat fardhu, pengajian, salat tarawih di masjid, meunasah dan mushalla dilarang menghidupan TV semua kegiatan dihentikan, dan dianjurkan salat berjamaah.

Pedagang makanan, warung nasi, warung kopi, restoran, toko-toko kue selama bulan puasa dilarang menjual makanan, minuman pada pagi hingga siang hari, baru bisa dibuka setelah salat Ashar pukul 16.00 WIB dan ditutup kembali setelah berbuka puasa untuk melaksanakan ibadah tarawih.

Para muda-mudi dilarang keras balapan liar, jalan pagi berpasang-pasangan yang bukan muhrimnya. Menghormati bulan Ramadan dan menghindari pelanggaran Syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Agar menunaikan zakat, infaq, sedekah menyantunai anak yatim, fakir msikin memperbanyak dakwah Ramadan, memelihara ukhuwah Islamiyah, kerukunan, keamanan dan ketentraman.

Dilarang keras menjual dan membakar mercon, kembang api dan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat pada siang dan malam hari Ramadan.

Pengusaha hotel, salon dilarang membuka usahanya yang dapat mengurangi syiar Ramadan. Dan dilarang menggelar karaoke dan sejenisnya yang melanggar Syariat Islam.

Bagi masyarakat non muslim harus menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai pembinaan tolerensi kerukunan hidup antar umat beragama. Khusus warga negara asing non muslim yang berada di Kota Subulussalam untuk menghormati ketentuan dan kearifan lokal.

Pihak keamanan aparatur negara, Satpol PP/WH agar melakukan pengawasan dan penertiban mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar Syari’at Islam sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.