SEI RAMPAH - Perpustakaan dikatakan baik bila perpustakaan sudah sesuai dengan capaian indikator penilaian perpustakaan sejalan dengan Undang-Undang (UU) No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip Daerah Provinsi Sumatera Utara Abdul Hafiz Harahap S.Sos, M.I.Kom pada kegiatan sosialisasi minat baca di Ruang Meeting RM Bahagia II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Selasa (31/5/2016).

Dikatakan, berdasarkan UU No.43 tahun 2007 itu penyelenggaraan perpustakaan harus memenuhi standar nasional. “Ada 6 standar yang wajib diikuti,” katanya.

Keenam standar itu diantaranya standar koleksi, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan perpustakaan.

“Salah satu standar yang sekarang populer dan banyak diterapkan adalah SNP atau Standar Nasional Perpustakaan,” ungkapnya.

Terkait strategi meningkatkan minat baca, kata Abdul Hafiz, sekolah harus dapat mengarahkan kepada peserta didik untuk rajin membaca buku dengan memanfaatkan literatur yang ada di perpustakaan atau sumber lainnya.

Kemudian, menekan harga buku bacaan maupun buku pelajaran agar terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan buku bacaan dikemas dengan gambar-gambar yang menarik.

Selanjutnya, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya minat baca anak-anak baik di rumah maupun di sekolah, serta menumbuhkan minat baca sejak dini, dan sejak anak mengenal huruf, papar Hafiz.

Sementara Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Serdang Bedagai Drs. Salmiah MM menjelaskan, perpustakaan memiliki dua fungsi, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi kultural.

“Keberadaan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi di Kabupaten Serdang Bedagai sendiri mempunyai visi meningkatkan minat baca masyarakat menuju Kabupaten Serdang Bedagai sebagai salah satu Kabupaten yang Unggul, Inovatif, Bertanggungjawab dan Berkelanjutan,” jelasnya. (Rasum)