MEDAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan tokoh Aceh Sepakat Mukhtar Yakub, masing-masing Yoga Fujiharto alias Yoga (22), Rahman alias Rori (23) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2016) sore. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Joice V Sinaga menyatakan perbuatan ketiga terdakwa secara sengaja telah menghilangkanya nyawa korban dalam kasus ini yakni Mukhtar Yakub, Nurhayati dan Muhammad Sadik Kaysan alias Dika yang masih berumur tujuh tahun.

''Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yoga Fujiharto alias Yoga, Rahman alias Rori dan Nanang Puji Santoso alias Lanang dengan pidana mati,'' kata Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim Mahyuti.

Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai orang yang melakukan, disuruh melakukan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Mendengar dihukum mati, salah seorang terdakwa Yoga Fujiharto alias Yoga tampak meneteskan air matanya. Yoga yang duduk di kursi paling kanan tampak menyeka kedua matanya dengan tangan kiri. ***