JAKARTA- Menanggapi soal kemenangan dalam praperadilan Lanyala Matalliti, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan pihak Kejaksaan untuk tidak semaunya sendiri.

"Dalam kasus lanyala, harusnya Kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalo kejaksaan semaunya sendiri dan tak menghormati," ujar Fadli Zon kepada legislatif.co (GoNews Group), Selasa (24/05/2016) di Gedung DPR RI Jakrta.

Tiga kali keluarkan sprindik, Kejaksaan menurut Fadli Zon hanya dagelan saja. "Iya kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan, harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegurnya," tukas politisi Gerindra ini.

Fadli juga mengimbau, agar masalah ini jangan sampai dilakukan pembiaran apa yang dilakukan Kejaksaan ini. "Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum. Masak seorang lanyala bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja gak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukam pelanggaran HAM, masa seorang TSK, bukan terdakwa dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Artinya mereka membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi aneh-aneh saja," pungkasnya. ***