KABANJAHE - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sore tadi Sabtu, 21 Mei 2016, kembali mengalami erupsi dan disertai dengan mengeluarkan awan panas. Akibatnya, tujuh orang menjadi korban, dengan tiga di antaranya tewas, sedangkan empat korban luka dibawa ke RS Adam Malik Medan, untuk menjalani perawatan. Padahal, pihak Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, telah menetapkan jarak aman dengan radius tujuh kilometer dari puncak Sinabung.

"Sekarang radius bahaya yang harus dievakuasi adalah 7 kilometer dari puncak Sinabung," ujar Kepala Bidang Darurat BPBD Kabupaten Karo, Nata Nail saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 21 Mei 2016.

Menurut Nata, para korban merupakan warga dari Desa Gamber, Karo. Desa ini berada pada radius 4,5 kilometer. Seharusnya, lokasi itu sudah steril dan tidak boleh ada aktivitas masyarakat di lokasi itu. "Lokasi awan panas itu 4,5 kilometer, yang mana direkomendasikan untuk zona merah," katanya.

Nata pun mengungkapkan, masyarakat di sekitar gunung sudah diberikan bantuan sewa lahan dan rumah oleh pemerintah, untuk mencegah mereka kembali ke tanah mereka yang lokasinya berada dekat dengan puncak Sinabung.

Sebagian besar warga Desa Gamper sudah memilih pergi, dan menempati lokasi tanah sewa yang diberikan pemerintah itu. Bahkan, warga desa ini termasuk salah satu yang akan direlokasi mandiri.

"Sudah kami ungsikan sebagian, kami carikan sewa lahan dan rumah, supaya tidak kembali lagi," katanya.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei menjelaskan telah memerintahkan tim reaksi cepat BNPB ke Karo untuk mendampingi BPBD Karo dalam penanganan darurat erupsi.

Selain itu, meminta Komandan Distrik Militer (Dandim) Karo sebagai komandan Tanggap Darurat agar mengoordinasikan pencarian dan penyelamatan korban. Lalu, memperketat penjagaan dan patroli, sehingga zona merah dipastikan tidak ada aktivitas masyarakat di dalamnya.

Willem juga meminta agar masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak. Sementara itu, pada masyarakat dalam jarak 7 kilometer untuk sektor selatan-tenggara, dalam jarak 6 kilometer untuk sektor tenggara-timur, serta dalam jarak 4 kilometer untuk sektor utara – timur laut Sinabung agar dievakuasi ke lokasi aman.