MEDAN - Para pengusaha di Kota Medan sudah harus mempersiapkan anggarannya terkait tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya minimal dua minggu sebelum lebaran tiba.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Surianto kepada GoSumut.com, Kamis (19/05/2016) di ruang kerjanya.

Menurut Surianto, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang merupakan hak normatif dan sudah diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Jangan sampai terjadi keributan dalam pemberian THR kepada karyawannya, karena hal tersebut merupakan hak dari karyawan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata Surianto.

Dirinya juga menegaskan, bagi para pengusaha yang sengaja memperlambat atau sengaja tidak memberikan THR kepada karyawannya dengan berbagai dalih, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi ke pelaku usaha tersebut.

"Pengusaha jangan main api dalam pemberian THR, karena akan menimbulkan kericuhan di kalangan karyawan. Ingat, THR sudah diatur dan wajib pengusaha memberikannya setiap tahunnya, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku" sebut Surianto.

Bahkan Surianto juga mengatakan, sanksi terberat bagi pelaku usaha bisa dengan pencabutan izin. Ditempat terpisah, salah seorang aktivis pekerja H Mukhyir Hasan Hasibuan kepada GoSumut.com menyatakan, selama ini pihaknya selalu memberikan apa yang dibutuhkan pengusaha. Dan dia berharap, pengusaha juga harus memberikan sesuatu kepada karyawannya yakni THR.

"Sebab, THR merupakan bonus yang wajib diberikan setiap tahun menjalang lebaran untuk kebutuhan karyawan dan keluarganya. Jangan sampai yang dinanti-nanti setiap tahunnya dipermainkan, hal itu lah yang membuat keributan antara pengusaha dan karyawan,"pungkasnya. (Adw)