IDI RAYEUK- Terkait sengketa dan selisih paham tentang kepengurusan Vihara Murni Sakti, Idi Rayeuk, Senin (16/5/2016) pagi, pihak Mapolres Aceh Timur mempolmaskan sengketa tersebut agar mendapat solusi terbaik. Kasat Reskrim, pada kesempatan itu mengajak semua pihak yang terkait dengan kepengurusan Vihara Murni Sakti, antara Yohanes Kosasih (Bing Ho) dengan Rudy Nyo telah berlangsung lama dapat diakhiri dengan jalur musyawarah.

"Karena ini menyangkut kemaslihatan umat Budha, untuk dapat memamfaatkan rumah ibadah yang lebih maksimal, kita mencoba mencari win-win solution dengan cara Polmas, " kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budhi Nasuha Waruwu, Senin (16/5/2016).

Kasat Reskrim mengungkapkan, melalui pertemuan ini kedua belah pihak dapat menempuh upaya damai terhadap sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2007.

"Karena ini menyangkut persoalan sesama umat Budha, jadi sesuai arahan Kapolres untuk dapat diselesaikan secara Polmas. Harapan kita pertemuan hari ini ada jalan keluar yang terbaik, "kata AKP Budhi Nasuha.

Sementara itu, Wiswadas dari Kanwil Kemenag Aceh, juga mengharapkan umat Budha yang ada di Kota Idi untuk dapat menempuh jalur musyawarah.

"Agama Budha tidak mengajarkan pertentangan antar umat, apalagi menyangkut rumah ibadah. Kita dari Kementrian Agama mengajak semua persoalan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, "kata Wiswadas. Lebih lanjut ia memohon maaf, dimana selama ini dirinya kurang melakukan pembinaan terhadap umat Budha yang ada di Idi Aceh Timur. 

"Ini pertama kali saya ke Idi sejak vihara ini berdiri tahun 1886, persoalan ini akan kita laporkan ke Kanwil sehingga ada solusinya," ujar Wiswadas.

Sementara pihak yang mewakili Rudy Nyo dan umat Budha yang ada di Kota Idi ingin persolan sengketa ini juga berakhir.

Hal senada juga dikatakan, Kuasa hukum Yohanes kosasih (Bing Ho), Ahmad Fadhil Roza, SH, dalam pertemuan tersebut juga mengatakan pihaknya juga ingin menempuh upaya damai. 

"Kita juga mau menempuh upaya damai demi kemaslihatan umat beragama Budha di Idi, namun kita akan berkoordinasi dengan klien kita lebih dulu, bagaimana butir- butir perdamian nantinya, " kata Ahmad Fadhil Kuasa Hukum Yohane Kosasih.