PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau meringkus tiga pelaku curanmor berinisial AS (19), AA (21) dan RS (25), Minggu (15/5/2016) dinihari. Dari tangan ketiganya, selembar STNK, satu sepeda motor, tiga kunci T diamankan sebagai barang bukti. Terungkapnya komplotan curanmor tersebut, bermula dari laporan seorang mahasiswi Novita Sari yang kehilangan sepeda motor di kos-kosannya di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada hari Jum'at (13/5/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto SH SIK, Senin (16/5/2016) mengatakan, dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, kita mendapat informasi jika komplotan ini berada di Jalan HR Soebrantas, Gang Buntu, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dua pelaku, AS dan AA merupakan residivis curas," kata Bimo.

Kasat melanjutkan, AS, AA dan RS saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih mendalami ketiga pelaku, untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kasat.***