JAKARTA- Wacana Pemerintah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) hukuman kebiri bagi tersangka pemerkosaan, dinilai tidak tepat.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarakan, sebaiknya Pemerintah segera mengajukan revisi undang-undang perlindungan anak. "Iya tidak tepat, kalau hukuman kebiri dikeluarkan, pemerintah seperti meberikan isyarat ingin memberikan hukuman yang lebihh berat. Jadi menurut saya itu tidak komitmen. Kesanya Indonesia ini jadi negara darurat Perpu," ungkap HNW kepada GoNews Group, Selasa (10/05/2016) di Senayan Jakarta.

Lalu apa yang menjadi dasar dirinya mengusulkan revisi Undang-undang perlindungan anak. "Karna tuntutan para jaksa maksimal tuntutannya 10 taun, mestinya pemerintah serius. Ini msalah darurat, mari revisi secepat2nya. Lebih tepat dan diperbolehkan, jadi bukan perppu kebiri tapi revisi uu perlindungan anak," pintanya.

Tentang persoalan hukum kebiri, menurut HNW, berhembus karena adanya kelemahan pengawasan di Sulut dan Bengkulu. "Pemerkosaan terjadi karena didahului dengan kejahatan lain , seperti mabuk-mabukan. Persoalan dan penyelesaianya ya harus revisi, bukan kebiri," tukasnya.

Bahkan menurut HNW, dirinya malah setuju jika pelaku pemerkosa sebaiknya dihukum mati saja. "Hukuman mati pun dimungkinkan pada pelaku kejahatan anak-anak dan narkoba. Karena biasanya setelah mereka mabuk-mabukan, memerkosa, membunuh. Jadi memang gak menutupi hukuman mati," ungkapnya. ***