LHOKSEUMAWE - Eksekutif Konferensi - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Lhokseumawe melakukan jumpa pers, Rabu (4/5/2016), terkait polemik berkepanjangan bendera Aceh. Qanun Bendera dan Lambang itu disahkan DPR Aceh pada 23 Maret 2013. Ketua (EK-LMND) Kota Lhokseumawe Fakhrur Razi Kibo mengatakan, polemik bendera pada Senin (2/5/2016) lalu, DPR Aceh telah menggelar rapat tentang perubahan bendera Bintang Bulan, namun belum mencapai kata sepakat.

Apa lagi anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota secara tegas menolak usulan perubahan. Kemudian hal tersebut disikapi oleh berbagai macam elemen masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Aceh.

Menurut Fakhrur Razi, Partai Nasional (Parnas) juga harus ikut memikirkan tentang lambang dan bendera Aceh sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki, karena polemik ini bukan hal yang baru, tetapi sudah berlangsung lama.

Kemudian ini juga bukan menjadi tugas Partai Aceh (PA) saja, tetapi ini adalah tugas bersama, karena Qanun 3 Tahun 2013 adalah produk bersama di parlemen baik Parnas maupun Parlok.

"Kita berharap agar polemik ini secepatnya selesai, eksekutif dan legislatif segera mencari solusi yang tepat, jangan sampai pada periode gubernur selanjutnya masih dengan polemik yang sama. Masyarakat Aceh menunggu penyelesaian ini," pungkas Fakhrur Razi Kibo. (rid)