LANGSA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memutuskan Kepala Cabang PT SMS Finance Langsa, Zulkarnain Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, dan terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan itu terkait kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dilakukan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Langsa, terhadap konsumen Wilda Mukhlis, SHI.

“Ini merupakan prestasi besar dalam kasus konsumen yang sukses diselesaikan secara hukum pidana, dan ini menjadi kasus pertama di Indonesia menyangkut perkara konsumen yang dimenangkan dengan tuntutan pidana,” demikian dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa, Danil Putra Arisandy, M.Kom.I kepada GoAceh.co, Rabu (27/4/2016), usai menerima salinan putusan MA RI.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dikeluarkan atas usulan kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa nomor : 151/Pid.B/2014/PN.Lgs tertanggal 16 Februari 2015, yang menyatakan Kacab PT. SMS Finance Langsa Zulkarnain Abdullah bebas.

Kata Danil, atas kasasi Kejari Langsa tersebut MA dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi / penuntut umum Kejari Langsa, serta membatalkan putusan PN Langsa.

Sementara, terkait barang bukti dalam perkara konsumen ini dikembalikan kepada konsumen Wilda Mukhlis, SHI. "Terkait dengan mobil yang menjadi barang bukti kasus konsumen ini juga dikembalikan kepada Wilda Mukhlis, namun tetap menjalankan kewajiban melanjutkan pembayaran sisa angsuran dari angsuran ke 21 hingga lunas pada angsuran ke 36 atau sekaligus melunasinya ke PT. SMS Finance,” sebut danil lagi.

Atas turunnya putusan MA ini, Danil atas nama LPK Aneuk Nanggroe memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak penegak hukum yang telah menyidik kasus konsumen ini secara tranparan dan akuntabel.

“Semoga kasus PT. SMS Finance Langsa ini dapat menjadi pelajaran, terutama bagi para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan perlindungan konsumen. Juga bagi masyarakat sendiri selaku konsumen, agar tahu dan paham hak dan kewajiban sebagai konsumen,” pungkas Danil. (ddk)