JAKARTA- Status keanggotaan di DPR apakah dilepas atau tidak. Menurut Politikus asal PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, beranggapan, Pimpinan DPR tidak harus menunggu Inkrah.

Hal itu ia katakan kepada awak media di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (25/04/2016).

"Kalau kasus Pak Gamari kemarin, kan beliau tidak mengajukan tuntutan hukum. Maka dengan demikian selesai dengan keputusan dari DPP PKS. Tapi berbeda dengan kasus pak Fahri, karena Pak Fahri masih mengajukan gugatan hukum, maka status beliau masih menunggu keputusan inkrah di pengadilan. Itu status keanggotaan di DPR," jelasnya.

Menurutnya sangat berbeda dengan menjadi pimpinan alat kelengkapan. Karena Alat kelengkapan dewan itu menurut Hidayat, bukan hanya pimpinan DPR tapi ada pimpinan komisi, pimpinan BKSAP, pimpinan Banggar. "Alat kelengkapan itu kan bisa berganti setiap dua minggu sekali atau setiap yang diinginkan oleh fraksi. Misalnya yang kita usulkan diterima pimpinan DPR, maka harus dibawa ke paripurna, diambil voting apakah mayoritas peserta paripurna setuju atau tidak. Kalau alat kelengkapan dewan yang lain, ya tidak memerlukan paripurna. Kalau alat kelengkapan pimpinan DPR memerlukan paripurna untuk kemudian didengar suara mayoritas anggota," tukasnya.

Jadi menurut Hidayat, pimpinan tak perlu lagi menunggu inkrah dalam kasus Fahri Hamzah tersebut.  Lalu apa yang akan menjadi langkah selanjutnya dari PKS, Hidayat menjawab masih menunggu dulu "Saya atau Partai PKS, belum lihat secara langsung apa yang menjadi jawaban resmi dari pimpinan DPR dan apa yang menjadi argumentasi. Tentu langkah selanjutnya kami menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban resmi dari pimpinan DPR terkait surat fraksi dan DPP," pungkasnya. ***