DUMAI - Banyaknya perusahaan Crued Palm Oil (CPO) di Kota Dumai, Riau, yang beroperasi tidak terlepas dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu, perusahaan pun memiliki kewajiban untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR), kepada masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, dan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

"Kalau masalah csr, seperti mimpi saja. Karena tidak pernah tersentuh oleh masyarakat. Sudah bertahun-tahun, tidak ada bantuan terhadap masyarakat tempatan. Mencari kerja di perusahaan itu (PT Ivo Mas Tunggal, red) susah untuk masyarakat disini," ulas Rahmat masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung menceritakan kepada GoRiau.com, Minggu (24/4/2016).

Ia juga melanjutkan, limbah B3 perusahaan pun sudah mencemari lingkungan masyarakat. "Bertahun-tahun limbah B3 perusahaan melenggang mencemari lingkungan disini. Masyarakat disini pun tidak mengetahui bagaimana dampak limbah tersebut," katanya.

Limbah B3 yang dituding telah mencemari lingkungan masyarakat, yaitu jenis spent bleaching earth dan fly ash. Dimana limbah B3 ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu untuk spent bleaching earth masuk kategori 2 (kurang berbahaya). Sementara fly ash merupakan limbah B3 kategori 1 (berbahaya).

Pihak PT Ivo Mas Tunggal saat dikonfirmasi GoRiau.com, lebih memilik tidak berbicara hingga berita ini diterbitkan. ***