ACEH TIMUR- Kepolisian Polres Aceh Timur, Satuan Reskrim, berhasil mengamankan 70 ton kayu hasil ilegaloging dan 14 orang tersangka, Rabu (20/4/2016) siang. Operasi penangkapan kayu ilegal di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih dipimpin langsung Waka Polres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustaman, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan kepada kami, bahwa di wilayah mereka terdapat aktivitas penebangan kayu secara liar.

“Berbekal informasi tersebut, pihak kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkap 14 orang yang diduga pelaku penebang liar beserta barang buktinya sebanyak 70 ton kayu yang diduga hasil ilegaloging,” kata Waka Polres.  

Tambahnya, oeprasi kayu ilegal tersebut, juga ikut Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan serta Polisi Hutan Kabupaten Aceh Timur melakukan penyitaan barang bukti dari kegiatan perambahan hutan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni, 1 (satu) unit dozer, 5 (lima) buah gergaji mesin, 1 (satu) unit mata gergaji piringan belah kayu, 1 (satu) buah ketam, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dan berbagai macam jenis kayu belah dan gelondongan hasil penebangan, yang  jumlahnya kurang lebih 70 ton, “ sebut Kompol Carlie.

Lanjutnya,  14 orang tersangka pekerja penebang liar tersebut sudah diamankan ke Polres, “sedangkan kayu sitaan masih di lokasi dan masih dalam proses pengangkutan untuk diangkut ke Polres Aceh Timur, “ kata Kompol Carlie. (asr)