ACEH BARAT - Seorang ibu rumah tangga, berinisial  IT (32), warga Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, mengaku telah diperkosa disertai ancaman yang dilakukan oleh Kepala Dusun Puli, berinisial SS, sebanyak lima kali. “Kita mendapat laporan, ada seorang ibu rumah tangga IT telah diperkosa, yang diduga dilakukan kepala dusun tempat ia tinggal. Kita akan memberikan perdampingan hukum untuk melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat untuk diusut tuntas,” kata Koordinator Lembaga Bantan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman SH, kepada wartawan, Selasa (19/04/2016).

Berdasarkan laporan yang diterima LBH, kata Herman, kasus perkosaan dengan ancaman yang dialami IT, isteri dari SM, warga pedalaman Aceh Barat itu terjadi sejak awal bulan April ini sebanyak lima kali.

Korban selama ini mengaku merahasiakan perlakuan bejat sang kadus karena diancam akan disantet oleh pelaku, jika memberitahukan kepada suami atau orang lain.

“Perkosaan ini terjadi berulang kali karena IT takut dengan ancaman pelaku, karena jika memberitahukan aksi bejat kadus kepada orang lain akan santet oleh pelaku. Jadi ibu ini takut,” katanya.

Sementara itu, korban IT kepada wartawan mengaku kasus perkosaan dengan ancaman yang dialaminya itu baru terungkap setelah keperogok suaminya saat ia sedang ditarik dan dipaksa oleh pelaku untuk kembali diperkosa di tepi sungai belakang rumahnya, pada Selasa 12 April 2016 lalu.

Karena dipergoki suami korban, saat itu si kadus pun langsung kabur melarikan diri.

“Kasus ini ketahuan sama suami saya karena terporogok saat tangan saya sedang ditarik oleh kadus di tepi sungai, sehingga saya baru berani menceritakan perkosaan ini kepada suami,” katanya.

Mendengar pengakuan sang isteri telah berulang kali dinodai oleh kadus, SM langsung naik pitam dan mencari oknum kadus itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

“Suami saya marah dan memukul pak kadus," kata IT.

Namun setelah pemukulan itu terjadi, sejak Sabtu (16/04/2016) malam suami IT, SM ditahan oleh polsek setempat. Sementara kasus perkosaan yang dialaminya IT hingga memicu terjadi pemukulan tak diproses oleh polisi.

"Karena itulah korban terpaksa meminta perlindngan hukum dari LBH," kata Herman. (alq)