BATAM - Meski pemerintah daerah di Indonesia memiliki keuangan yang mumpuni, namun tidak semua Pemda mampu menjalankannya dengan baik, efektif dan efesien. Buktinya, hingga Februari 2016, simpanan Pemda di perbankan mencapai Rp185,37 triliun. Angka ini meningkat dari tahun 2015 yang mencapai Rp99,68 triliun. Kecenderungan peningkatan simpanan Pemda di perbankan ini juga terlihat dari tahun 2014 dan 2015, dimana jika pada tahun 2014 tercatat dana Pemda di perbankan Rp79,24 triliun, pada tahun 2015 naik menjadi Rp99,68 triliun.

Demikian dijelaskan Dirjen Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo pada Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015 yang diselenggarakan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Riau Kepri, di Batam, Jumat (14/4/2016).

Hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo, Kasubdit Evaluasi Dana dan Desentralisasi Perekonomian Ubaidi Socheh Hamidi, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari, Komisaris Utama HR Mambang Mit, Direktur Dana dan Jasa Nizam, Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Syamsul Bakri, Pemimpin Divisi Treasury Internasional Andi Mulya.

Budiarto menjelaskan penyaluran DBH dan DAU tetap disalurkan seperti biasanya. Namun ada daerah yang terkena konversi yakni daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan pemda di bank dalam jumlah tidak wajar, dimana posisi kas tidak wajar adalah selisih lebih posisi kas dan setara kas setelah dikurangi dengan belanja operasi dan 30 persen belanja modal 3 bulan berikutnya, dan berada di atas rata-rata nasional serta rasionya terhadap penerimaan DAU mencapai di atas 100 persen.

Dikatakan, pemerintah saat ini terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah, hal ini dapat dilihat dari pemerintah daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar, penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk nontunai berupa Surat Berharga Negara (SBN)

Menurut Dirjen saat ini simpanan pemda di perbankan mengalami peningkatan setiap tahun. Jika pada tahun 2011 mencapai Rp79,24 T maka pada tahun 2015 mencapai Rp99,68 T. Selanjutnya pada Februari 2016 mencapai Rp185,37 T.

''Tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan PMK 235 tahun 2015 adalah mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah; mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang wajar,'' jelasnya.

Oleh karenanya penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), menurut peraturan tersebut, adapun jenis SBN untuk konversi DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Penyaluran konversi DBH akan dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II, yang meliputi DBH pajak bumi dan bangunan migas, DBH pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara. Sementara, konversi penyaluran DAU akan dilakukan pada awal triwulan II dan awal triwulan III.

Konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk SBN ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sehat, efisien, dan efektif. Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan bahwa terjadi berbagai penafsiran terutama bagi pemda propinsi dan pemkab/kota dan juga perbankan di Indonesia saat diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai.

''Karena itulah, Bank Riau Kepri bekerja sama dengan Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan program sosialisasi ini,'' jelasnya. (rls/her)