MEDAN- Terkait pencurian besi cor Kereta Api (KA) di Jalan Gaharu Blok M Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/4/2016) sore. Para pelaku ini mengunakan beberapa jenis alat untuk mengambil besi.

Alat-alat pelaku yang digunakan, diantaranya. Satu buah klewang, satu tas sandang berisi satu set kunci Letter T, tiga buah tang, satu buah obeng, dua buah kunci pas, satu buah kunci inggris dan satu unit becak mesin untuk mengangkut besi yang berhasil di ambil.

Para tersangka yang melakukan pencurian besi rel ini harus berurusan dengan hukam yang berlaku.

"Untuk membayar kelakuan kedua pencuri besi rel kereta api itu bisa dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim Iptu Ucok Rambe lmn