JAKARTA- PSSI kembali meraih kemenangan kali ketiganya atas gugatannya di MA. Kasasi Kemenpora pun akhirnya ditolak. Mahkamah Agung telah menolak permohonan Kasasi Kemenpora. Kasasi tersebut ditempuh Kemenpora sebagai bentuk dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluaran Surat Nomor 36 K/TUN/2016 tanggal 7 Maret 2016 yang berbunyi TOLAK KASASIyang diajukan Kemenpora. Tim Yudikasi Mahkamah Agung yang menangani proses Kasasi ini adalah DR HM Hary Djatmiko SH MS, Dr Irfan Fachruddin SH CN, H Yulius SH MH dan Panitera Pengganti Ely Tri Pangestuti SH MH.

Dengan hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung ini, Praktisi Hukum olahraga sekaligus Konsultan Hukum Tim Ad Hoc FIFA-PSSI, Haryo Yuniarto meminta  agar Kemenpora wajib mematuhi Perintah Mahkamah Agung ini

“Dengan keputusan ini artinya permohonan Kasasi Menpora atas Putusan PTTUN yang mengalahkan Menpora dengan segala argumentasinya ditolak Majelis Kasasi .Dengan demikian Menpora wajib mematuhi perintah pengadilan untuk mencabut SK 01307 TH 2015 tersebut," ungkapnya.

Haryo menambahkan, jika Menpora tidak mau melaksanakan putusan badan peradilan tertinggi di Inonesia tersebut , maka Menpora tidak boleh menyalahkan masyarakat yang tidak tunduk dengan peraturan yang ia buat.

Sebelum mengajukan Kasasi, Kemenpora telah kalah dua kali di pengadilan , yang terakhir saat banding atas keputusan PTTUN. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan surat Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober yang berbunyi, menerima permohonan dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.***