BAGANSIAPIAPI - Karena memasuki wilayah perairan laut Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dua unit kapal milik warga Sungai Berombang, Sumatera Utara ditarik oleh puluhan nelayan Penipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Rabu (17/2/2016) dinihari.

Berdasarkan keterangan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Ucok Laguni, peristiwa itu terjadi pada jam 03.00 Wib disaat para nelayan Toamang sedang berlabuh di tengah laut. Ketika itu, mereka melihat dua kapal pukat gandeng dua (Trawl) sedang mengeruk ikan dititik kordinat 02 Derjat 35' 0000" N 100 Derjat 22' 8000" E.

"Titik kordinat itu masih di wilayah kita. Spontan seluruh nelayan bergabung dalam satu kapal untuk mengejar mereka," ujar Ucok yang menyebutkan dirinya sempat menghubungi Satuan Polisi Perairan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Dirinya menggambarkan, situasi sempat tidak terkendali karena beberapa orang nelayan menolak menyerahkan satu unit kapal kepada Polair.

"Bagaimana tidak emosi, pencarian nelayan sekarang sudah sulit. Kerja dua hari cuma dapat penghasilan Rp50 ribu," kata Ucok.

Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, SIk melalui Kasatpol Air, AKP Yudhi kepada GoRiau.com, Jumat (19/2/2016) membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, Nakhoda bernama M. Nur Nasution (36) dan Dedek (30) sudah mereka tahan untuk pemeriksaan. Sedangkan anak buah kapal (ABK) bernama Johan (18), Ije (31), Indra (28) dan Irwan (36) diinapkan di kantor Polair Pelabuhan Nelayan.

Yudhi menyebutkan, para awak kapal nelayan Sungai Berombang yang menumpangi dua kapal tanpa nama bermesin Dompeng, sedang menangkap ikan menggunakan pukat tarik dua kapal (Pair Trawl). Dari hasil penangkapan, mereka sudah mendapatkan ikan campuran sebanyak 30 Kg. Aksi mereka diketahui oleh para nelayan Penipahan. Namun sayangnya, salah satu barang bukti kapal kecil dirusak dan dibakar oleh massa yang sedang emosi. Waktu itu, barang bukti tersebut digandeng dua kapal menuju ke Bagansiapiapi.

Tidak puas membakar satu kapal, massa kembali mengejar kapal yang satu lagi. Berkat kesigapan aparat, akhirnya barang bukti kapal yang besar berikut kru kapal warga Sungai Berombang, berhasil diselamatkan oleh personil Sat Polair menuju Mako Satpol Air Bagansiapiapi.

Menurut Yudhi, dari hasil penyelidikan, kedua kapal nelayan Sungai Berombang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Menteri Perikanan. Apalagi alat tangkap itu digunakan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Akibat perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 85 Jo pasal 93 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahuun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.(amr)