PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, membakar barang bukti ganja kering seberat 8,5 kilogram, Selasa (2/2/2016) pagi. Ganja asal Aceh ini merupakan hasil pengungkapan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalbar dari kurir berinisial ZF yang dikirim melalui jasa pengiriman barang pada 16 Januari 2016.

Direktur Narkotika Polda Kalbar Kombes Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, jaringan narkotika ini tak lepas dari peran seorang narapidana berinisial M, selaku pengendali dan memiliki jaringan antar provinsi.

"Di sini, ZF hanya kurir. Pengendalinya tak lain adalah M, seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pontianak. Dia yang memiliki jaringan narkoba dengan pelaku di Aceh. Karena ini murni barang dari Aceh," kata Andi, kemarin.

Oleh pelaku, barang bukti tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang, JNE dengan alamat yang belakangan diketahui merupakan alamat fiktif. Barang bukti tersebut di dibagi menjadi 10 paket. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menaburi bubuk kunyit pada bungkusan tersebut agar tidak terlacak ketika melalui sejumlah pemeriksaan.

"Ini merupakan pengiriman ganja kering dari Aceh pesanan M yang kedua kali. Kiriman pertama sebanyak 3 kilogram lolos," bebernya.

Tersangka M yang kini sudah menjalani hukuman di LP Kelas IIA Pontianak selama dua tahun dalam kasus yang sama ini kembali dicokok polisi atas keterlibatannya peredaran ganja di Kalimantan Barat. "Dengan keterlibatannya dalam kasus ini, maka kemungkinan hukumannya akan bertambah," ujar Andi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, yakni 10 bungkus berisi ganja kering seberat 8,9 kilogram, satu unit handphone merk Lenovo tipe A390 warna putih, satu unit handphone merk Asus tipe 2007 warna hitam putih, dan satu unit handphone merk Lenovo A7000 warna hitam, papar Andi.

Kedua tersangka, menurut Andi dapat diancam pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2), atau pasal 115 ayat (2), kemudian pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi maraknya peredara narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Pontianak. "Kita sudah koordinasi dari awal. Untuk penanganan kasus ini, dengan koordinasi yang baik, kita bisa ambil pelakunya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ juga kita dapat bukti bahwa ini barang berasal dari Aceh," terangnya.

Sementara untuk memutus mata ranti peredaran narkoba, kata Andi, akan membentuk Satgas Antinarkoba yang juga melibatkan dari instansi samping, termasuk Lapas.Terpisah, Kepala Lapas Klas IIA Pontianak Sukaji mengaku, persoalan pertama ada pada pemakaian HP oleh narapidana atau warga binaan di Lapas Klas IIA Pontianak, kendati kerap dilakukan razia, namun masih saja narapidana diketahui menggunakan HP. "Padahal kami sudah lakukan pengawasan yang begitu ketat. Menggunakan metal detector, tapi masih saja lolos," katanya.

Untuk itu, pihaknya berencana akan membuat jammer (pengacak sinyal) di lingkungan Lapas Klas IIA Pontianak. Dengan Jammer maka HP yang digunakan oleh warga binaan tidak akan berfungsi, sehingga kecil kemungkinan, mereka melakukan aktivitas di luar Lapas.

"Di sini tidak ada Jammer. Mungkin dengan adanya Jammer, maka kita lebih mudah melakukan pengawasan dan antisipasi," katanya.Disinggung keterlibatan sipir, dia tidak segan-segan untuk bertindak tegas. "Jika ada yang terlibat, kita tindak tegas," pungkasnya. ***