DURI - Tim Opsnal Polsek Minas, kembali menggagalkan penjualan barang hasil curian milik PT Chevron Pasifik Indonesia distrik Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku Sr (47), mencuri Giomembran (alat penghambat limbah, red) milik PT Chevron Pasifik Indonesia distrik Minas, sebanyak 8 karung dengan berat 150 kilogram. Namun, keinginan pelaku menikmati hasil curiannya, harus tertahan. Karena saat mau menjual, Sr lebih dulu ditangkap oleh tim opsnal Polsek Minas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kita (tim opsnal Polsek Minas, red) langsung lakukan penyelidikan. Belum lagi, melakukan transaksi penjualan, pelaku sudah kita amankan lebih dulu," ujar Kapolsek Minas, Kompol JJ Hutapea kepada GoRiau.com, Rabu (3/2/20216) melalui Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di kilometer 17, Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, jelas Ipda Noki. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Sr mendapatkan barang tersebut dari MN (33), Lt (32) dan Ji (32).

"Ketiga pelaku itu kita amankan di daerah Simpang Perawang. Dua diantara ketiga pelaku merupakan ibu rumah tangga. Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Minas, guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Ipda Noki. ***