TELUKKUANTAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hari ini pukul 13.30 Wib.

Dalam hal ini, pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.

"MK membatasi saksi, jadi ada lima orang saksi selain saksi ahli," ujar Indra Putra kepada GoRiau.com melalui Blackberry Messenger, Senin (1/2/2016) pagi. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan IKO yakni Prof. Saldi Isra.

Untuk diketahui, sengketa Pilkada Kuansing merupakan satu-satunya dari Riau yang diterima dan dilanjutkan MK. Dimana, selisih suara pasangan IKO dan MH hanya 348 suara atau 0,27 persen. Sehingga memenuhi syarat formil yang ditetapkan konstitusi.

Dalam tuntutannya, IKO menduga adanya keberpihakan KPU terhadap pasangan MH. Hal itu dibuktikan dengan adanya hubungan antara Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan Halim.***