PEKANBARU - M alias Jablai, warga Simpang Poros, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)-Riau, terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, lantaran terlibat kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur berusia empat tahun.

Pria gaek berumur 58 tahun tersebut hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Rimba Melintang-Rohil, Jumat (22/1/2016), usai dilaporkan pihak keluarga si bocah yang tidak terima anaknya dinodai oleh Jablai. Pelaku diduga nekat memperkosa korban, lantaran tak kuat menahan hasratnya.

Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com di kepolisian, pemerkosaan ini bermula saat si bocah mendatangi rumah pelaku untuk minta izin mengambil pisang di kebun. Karena sudah saling kenal, orangtua korban tak menaruh curiga saat Jablai menawarkan diri untuk menemani korban.

Di kebun inilah si bocah akhirnya jadi 'santapan' pelaku. Tanpa rasa berdosa, Jablai tega menodai bocah berumur empat tahun tersebut. Setelah puas, ia lalu mengantarkan korban pulang kerumah. Agar aksinya tak ketahuan, Jablai meminta si bocah supaya tidak menceritakannya kepada siapapun.

Namun keesokan harinya, korban yang masih polos ini akhirnya buka mulut. Ia menceritakan semua kelakuan bejat Jablai saat di kebun kepada orangtuanya. Spontan keluarga si bocah kaget dan langsung melaporkannya ke polisi, agar Jablai mendapat ganjaran setimpal.

"Kita sudah memeriksa keterangan sejumlah saksi. Sedangkan korban, masih dalam pendampingan pihak Polsek Rimba Melintang. Sementara untuk pelaku, juga sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyelidikan," sebut Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, Sabtu (23/1/2016) sore. ***