SELATPANJANG - Keberadaan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kepulauan Meranti, Riau, mulai direspon masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat datang meminta bantuan penyelesaian masalah yang menyangkut anak bawah umur.

Hal itu disampaikan Sekretaris di P2TP2A Meranti Ira Novianti SKM, kepada GoRiau, Kamis (14/1/2016). Kata Ira, berdasarkan data penanganan kasus menyangkut anak bawah umur, keberadaan mereka sudah dimanfaatkan masyarakat.

Setidaknya sudah ada sekitar 4 kasus menyangkut anak bawah umur yang dilaporkan ke P2TP2A. "Ada sekitar 4 kasus yang kita tangani hingga pertengahan Januari 2016 ini," kata Ira.

Disampaikan Ira pula, mereka tetap mengupayakan diversi. Sebab, sesuai UU 35 tahun 2014, melarang anak-anak (bawah umur, red) untuk disel.

Guna meminimalisir kasus yang menyangkut anak bawah umur, tambah Ira lagi, mereka sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Selain itu, diimbau juga bahwa orang tua di rumah untuk senantiasa mengawasi tingkah laku anak.

"Alhamdulillah untuk penanganan kasus melibatkan anak bawah umur ini kita sudah ada psikolog sejak tahun 2015 lalu," ujar Ira.

"Kalau ada anak bawah umur tersangkut masalah hukum, kita juga siap andai diminta mendampingi secara psikologis," tambahnya. ***