JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menyegel ruang kerja Sekjen PDIP Hasto Kristianto di kantor DPP PDIP di Jakarta, Kamis (9/1/2020) lalu, karena mendapatkan penghadangan. Dikutip dari liputan6.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, pada Kamis, 9 Januari itu, tim penindakan KPK tak berniat untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Tim penindakan hanya akan menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP. Kabarnya, ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

''Saat itu bukan penggeledahan, jadi itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan), itu bukan dilakukan oleh penyidik,'' kata Ali, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

''Kami memperjelas lagi, pada saat tim datang ke gedung DPP PDIP itu bukan tim penyidik, tapi tim penyelidik. Karena tim penyelidik, tentu bukan melakukan penggeledahan, karena penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dan itu sudah proses penyidikan, sedangkan pada hari itu belum dilakukan penyidikan,'' Ali menambahkan.

Menurut Ali, tim penyelidik tak memiliki kewenangan memaksa seperti penyidik. Saat tak mendapat izin untuk masuk ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan, menurut Ali, tim penyelidik akhirnya bergerak cepat ke lokasi lain yang harus dituju.

''Karena memang secara teknis pada saat itu lama (mendapat izin dari pihak DPP PDIP) sedang kami harus bergeser ke tempat lain di KPU dan di tempat kerjanya WS (Wahyu Setiawan) sedangkan waktu 1x24 jam juga harus kita kejar,'' kata Ali.

Terkait dengan pernyataan bahwa tim penindakan tak dibekali dengan surat yang lengkap saat hendak menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP, Ali Fikri membantah. Menurutnya, tim penindakan sudah dibekali dengan surat-surat yang lengkap.

''Nah pada saat itu datang adalah tim penyelidik, dan informasi perkembangan tidak membawa surat tugas kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada saat itu, pada proses penyelidikan telah dibekali dengan surat tugas yang lengkap sebagaimana SOP yang berlaku,'' kata Ali.***