KENDARI - Riska Yanti (25) yang tengah hamil tewas setelah dipukul sepupunya, VS (21), menggunakan tabung gas 3 kg, di rumah kosnya, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/1/2020) tengah malam, sekitar pukul 23.47 Wita. Dikutip dari kompas.com, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, tersangka berinisial VS (21) menghabisi nyawa korban usai menenggak minuman keras.

''Awalnya sekitar pukul 19.09 Wita, tersangka bersama pamannya Saidin dan Hamka terlebih dahulu minum minuman yang beralkohol jenis kameko (aren) bertempat di rumah Saidin dan sekitar pukul 19.30 Wita di jalan Cendana,'' kata Didik, Senin (6/1/2020) saat rilis kasus ini seperti ditulis Antaranews.com.

Selanjutnya, pukul 22.20 Wita, Hamka pamitan untuk pulang, sehingga saat itu tinggal Saidin bersama dengan tersangka di rumah Saidin. Sekitar 15 atau 20 menit, VS lalu meninggalkan rumah Saidin.

Didik menambahkan, pada pukul 23.47 Wita, VS kemudian mendatangi rumah kos korban.

Saat itu, korban Riska Yanti bersama dengan anaknya berumur satu tahun tengah tidur.

Sewaktu VS masuk ke dalam rumah korban, pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Sang suami sedang keluar membeli rokok.

Tersangka masuk ke rumah korban, lanjut Didik, secara diam-diam dan langsung menuju ke dapur mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 kg yang terpasang di kompor gas.

VS membukanya dan berjalan menuju ke arah korban yang sedang tidur.

''Di saat itu tersangka VS langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan sebuah tabung gas sebanyak empat kali hingga luka. Anak korban umur satu tahun mengalami memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang,'' ungkap Didik.

Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri.

Sementara, ibu hamil dan anaknya dilarikan ke rumah sakit Santa Anna Kendari.

Riska dinyatakan meninggal dunia, sementara anaknya menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

''Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020). Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah (Sulteng),'' ujar Didik lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 80 aayt (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan masa hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahum dan minimal 15 tahun untuk korban Riska Yanti.

Sementara untuk korban anak tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.***