PALUTA -Delapan bulan tak direspon,Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM Bara Api) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mora Bangun Simbolon akan surati Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kajatisu) terkait dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Padang Bolak berinisial RES sebesar Rp 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa.

Hal ini dikatakan Mora Bangun Simbolon kepada GOSUMUT Sabtu (21/09/2019) di Gunung tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Saya sudah surati Kajari Paluta terkait pungli sebesar Rp 50.000.- persiswa yang dilakukan oknum kepala sekolah SMAN 1 Padang Bolak sejak tanggal 14 Januari 2019 dengan nomor surat resmi No : 048/A/DPC/LSM/BARA-API /SLPR/XI/2019," kata Mora Bangun Simbolon.

"Saat ini sudah bulan September 2019 belum ada tanggapan sama sekali,maka dari itu saya akan surati Kejatisu untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli ini," tambah Mora.

Menindaklanjuti hal itu Kepala Sekolah SMAN 1 Padang Bolak RES saat dikonfirmasi Gosumut via seluler mengatakan ia sedang rapat,saat dicoba melalui pesan singkat seluler dan pesan WhatsApp hingga berita ini terbitkan oknum Kepsek berinisial RES ini belum juga bersedia memberikan jawaban.*