SURABAYA - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kejahatan suami menjual istrinya kepada pria hidung belang. Dikutip dari merdeka.com, pelaku berinisial DTS itu menjual sang istri melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pria yang sehari-hari berjualan bakso itu memasang tarif buat istrinya Rp2 juta sekali pakai.

Warga Kediri, Jawa Timur itu, menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang untuk layanan seks threesome. Penawaran seks threesome itu diunggah di sebuah grup FB bernama Pasutri Bahagia.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pernikahan secara siri.

''Tersangka dan korban, pasutri yang menikah secara siri. Mereka kita tangkap saat berada di kamar hotel,'' ujarnya, Rabu (14/8).

Ruth menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, mereka sudah bersiap melakukan hubungan seksual. Namun batal, lantaran keburu digerebek polisi.

Pria berumur 20 tahun itu mengaku menjual istrinya Rp2 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp200.000.

Atas perbuatannya, DTS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***