SEMARANG - JP, seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Semarang, menjadi korban pemerkosaan empat temannya, di tengah kebun pisang, Jumat (26/7) dini hari. Dikutip dari merdeka.com, Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin, mengatakan, polisi sudah berhasil menangkap tiga pelaku, yakni JMS (19) warga Bangetayu Kecamatan Genuk, Kota Semarang, WH (15) warga Gorobogan dan OT (16) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.

''Tiga pelaku yang kami tangkap, sedangkan satu pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO),'' kata Kompol Zaenul Arifin saat gelar perkara di Polsek, Rabu (7/8).

Zaenul menyebut kejadian bermula ketika keempat pelaku membujuk korban menuju sebuah kebun pisang di samping Posyandu pada Jumat (26/7) dini hari. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban menenggak minuma keras (miras) jenis ciu, hingga tak sadarkan diri.

''Korban yang terpengaruh minuman ciu langsung teler di lokasi sekitar. Para pelaku langsung melucuti celana korban untuk kemudian disetubuhi,'' jelasnya.

Aksi bejat itu kemudian diketahui ibu korban saat melakukan pencarian anaknya. Saat itu ibu korban melihat ada beberapa anak muda lari.

''Dikejar sama kakak korban, diketahui pelaku merupakan tetangga,'' ungkapnya.

Seorang pelaku WH mengaku terpaksa melakukan aksi itu karena terpengaruh miras. Korban pun digilir secara bergantian oleh keempat pelaku dalam keadaan tak sadarkan diri.

''Saya minum 1 botol, juga teman saya. Korban minum sekitar setengah botol. Begitu semuanya minum kemudian kami perkosa giliran,'' tutur WH.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paing singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***