JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kontribusi sektor industri kelapa sawit bagi penerimaan negara. Peningkatan luas areal perkebunan kelapa sawit tidak diimbangi peningkatan pajak dari sektor tersebut. Dikutip dari beritasatu.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, 40 persen sektor industri kelapa sawit tidak patuh membayar pajak.

Dalam kajian Litbang KPK, kata Laode, potensi pajak yang tidak terpungut pemerintah dalam industri kelapa sawit sekitar Rp18,13 triliun pada 2016.

''Coba lihat tahun 2018 pembayar pajak terbesar siapa? Enggak ada itu dari (komoditas) sawit, yang ada banyak BUMN. Itu pembayar pajak terbesar. Salah satunya itu yang ingin kami dalami,'' kata Syarif dalam suatu diskusi, Selasa (16/7/2019).

Selain tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Dirjen Pajak, lembaga antirasuah juga menyoroti temuan kelemahan dalam tata kelola komoditas kelapa sawit. 

Temuan itu diantaranya sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit. 

Syarif mengatakan KPK yang memiliki fungsi koordinasi, supervisi, dan trigger mechanism membantu pemerintah agar mendapatkan penghasilan yang maksimum melalui kajian tersebut.

Sejumlah temuan tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Keuangan dan berharap agar segera ditindaklanjuti. 

Masalah lain, ditemukan masih adanya kebun kelapa sawit di kawasan hutan yang sebetulnya bisa menjadi potensi pajak. Dalam catatan KPK, 2.535.495 hektare dikuasi oleh 10 perusahaan besar.

''Bagaimana kalau kita terima pajaknya dari yang seperti ini, kan, katanya ilegal tapi pajaknya mau terima,'' kata Syarif. ***