KELANTAN - Pemerintah Negara Bagian Kelantan, Malaysia, melarang karaoke dan mengisap shisha. Dikutip dari liputan6.com, Harian Harakah --yang diterbitkan Partai Islam Se-Malaysia (PAS), yang memerintah Kelantan-- melaporkan pada Senin 14 Januari 2019, larangan itu merupakan upaya untuk mengatasi penyakit sosial di kalangan remaja.

''Mereka nongkrong beramai-ramai, bergerombol untuk bersenang-senang sambil merokok shisha sampai jam dua pagi di sejumlah tempat seperti itu,'' kata pejabat terkait, Izani Husin yang dikutip Harakah dan diberitakan Channel News Asia, Kamis (17/1/2019).

''Ketika mereka pulang terlambat, mereka akan melakukan kegiatan yang tidak sehat,'' katanya lagi setelah upacara pelantikan anggota Dewan Kota Bharu.

Perusahaan yang kedapatan melanggar larangan terkait karaoke itu terancam dikenai denda majemuk, atau berisiko izin operasionalnya ditangguhkan. ***