JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dicabut. Padahal, baru diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember lalu. Dikutip dari merdeka.com, dalam Inmendagri itu, Tjahjo mengimbau pegawainya yang mengenakan jilbab untuk memasukkan ke dalam kerah baju. Untuk warna jilbab juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat serta tidak bermotif atau polos.

Tak hanya itu, untuk perempuan tak berhijab agar rambut ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.

Sedangkan untuk ASN laki-laki rambut harus rapi tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. Lalu menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot. Sementara itu untuk penggunaan celana, panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Namun selang sepekan kemudian, Mendagri mencabut Inmendagri tersebut. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, pencabutan aturan tersebut bentuk sikap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam mendengar respons banyak pihak.

Apalagi Inmendagri tersebut mendapatkan banyak respons berbeda oleh beberapa pihak.

''Sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda,'' kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Dia menjelaskan, awalnya Inmendagri itu hanya bersifat internal. Bukan untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten dan kota. Inmendagri itu, kata Hadi, hanya bersifat imbauan dan bukan larangan untuk para ASN.

Maksud dari imbauan itu yakni untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

''Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,'' papar dia. ***