SURABAYA - Ipda SR, seorang polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Provost Polda Jawa Timur, diduga melakukan pungutan liar Rp450 juta terhadap peserta tes calon bintara (Caba).

Dikutip dari tribunvideo.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengakui adanya kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Polwan tersebut.

Dilansir Tribun Video dari Surya Malang, Barung Mangera, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/9/2018), Barung mengaku pihaknya telah menyelidiki kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Ipda SR.

Pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari masyarakat yang kemudian ditangani oleh anggota Propam Polda Jatim.

''Sekarang yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan,'' ujar Barung Mangera.

Ipda SR diduga melakukan praktik pungli dalam rekrutmen calon Bintara Polwan.

Ipda SR berjanji bisa meloloskan tes brigadir polwan saat seleksi rekrutmen pada April 2018 lalu.

Korban kemudian menyetor uang sebesar Rp450 juta pada Ipda SR. Namun ternyata, korban tidak lolos seleksi masuk Polwan. Kemudian korban melapor ke polisi. ***