DENPASAR - Bule wanita asal Inggris, Auj-e Taqaddas (42), dilaporkan ke polisi karena menampar Ardyansyah (28), petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (28/7/2018) malam. Dikutip dari Tribun-Video.com yang melansir The Sun, Rabu (1/8/2018), Sabtu malam itu Auj-e hendak terbang ke Singapura, namun ternyata masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari lalu.

Ia pun dibawa ke kantor Imigrasi dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay.

Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda US$ 25 untuk setiap harinya.

Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas. ''Gara-gara imigrasi sialan ini, aku ketinggalan penerbangan!'' teriak Auj-e membentak Ardyansyah.

Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya.

''Ambil saja uangnya dan enyahlah!'' lanjutnya marah-marah, kemudian menampar Ardyansyah.

Bule Inggris itu lantas ditahan di sel tahanan Kantor Imigrasi, sementara petugas memproses kasus dan menunggu pembayaran darinya.

Penamparan juga telah dilaporkan ke polisi lantaran ia dinilai semena-mena terhadap perwakilan bangsa.

''Dia menyentuh orang imigrasi, berarti dia menyentuh perwakilan bangsa, sehingga kami melaporkannya ke polisi,'' jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran.

Turis yang pura-pura tak tahu ''overstay'' itu pun belum bisa pulang selama pemrosesan pelanggaran yang ia lakukan belum tuntas.

''Menurut undang-undang, setiap turis yang tinggal di negara lain melebihi izin visa harus membayar denda, dan jika mereka tidak mau mereka akan ditangkap,'' terang Kepala Divisi Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.***