JAKARTA - Mahasiswi asal Indonesia menjadi korban pemerkosaan di Belanda, Sabtu (21/7/2018). Korban mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dikutip dari sindonews.com, berdasarkan laporan media NOS, korban yang merupakan mahasiswi di Erasmus University itu diserang seorang pria berusia sekira 20-an tahun yang mengenakan hoodie hitam dan mengendarai sepeda berwarna gelap beberapa saat setelah mengunci sepedanya di Jalan Herman Bavinckstraat, Rotterdam.

Korban yang sempat ditolong warga setempat beberapa saat setelah kejadian, mengatakan, pelaku mengejarnya dari Avenue Concordia yang berjarak lima menit dari Herman Bavinckstraat sampai ke rumahnya, di mana pelaku menyerang dan memerkosanya. Korban yang dilaporkan dipukul dengan rantai sepeda mengalami luka-luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kepolisian Rotterdam mengatakan, pelaku diidentifikasi sebagai pria berkulit gelap yang mengenakan hoodie hitam dan mengendarai sepeda bercat gelap.

Polisi telah menerjunkan 20 petugasnya untuk menangani kasus ini dan meminta bantuan jika ada saksi mata yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku.

Mereka juga telah memeriksa lingkungan sekitar, memetakan semua rute yang mungkin digunakan pelaku untuk melarikan diri dan melihat rekaman kamera pengawas.

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar Indonesia di Rotterdam, Belanda akhir pekan lalu. Korban dilaporkan mengalami luka serius dan masih dalam perawatan.

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut dan telah mengirimkan tim untuk menangani kasus ini.

''Sejak tadi malam Tim Perlindungan WNI KBRI Den Haag sudah di lokasi. KBRI akan terus memberikan pendampingan dan berkoordinasi denagn otoritas setempat,'' demikian disampaikan Direktur PWNI, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (23/7/2018).

Iqbal menyatakan akan tetap merahasiakan identitas korban, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

''Keluarga meminta untuk diberikan privasi dalam kasus ini. Sesuai standar operasi (SOP) Kemlu kami harus menjaga identitas korban,'' sambungnya. ***