JAKARTA - Sejumlah partai politik (Parpol) tetap memaksakan mendaftarkan mantan narapidana (Napi) korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan, hasil verifikasi KPU, ada lima Bacaleg DPR RI yang merupakan eks Napi korupsi.

''Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI,'' kata Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/7/2018).

Wahyu mengatakan, kelima orang bacaleg itu terdiri dari 2 orang yang terdaftar di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di Dapil Babel, satu orang di Dapil Sultra dan satu orang di Dapil Jateng VI.

Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama atau Parpol yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan membeberkan asal parpol dari kelima Bacaleg tersebut.

KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima Bacaleg tersebut.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu pun menyerahkan ke Parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan Bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks Napi korupsi dan memenuhi persyaratan.

Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama Bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima Bacaleg tersebut, maka, otomatis akan dikosongkan.

''Berarti setelah tanggal itu kan Parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.

Wahyu menyatakan, Parpol yang menaungi kelima Bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan Parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

''Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar Parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan Napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif,'' kata dia.

Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya Bacaleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.***