JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan secara tidak hormat bila putusan hukumnya inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Demikian salah satu dari dua hal yang disepakati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penegakan disiplin PNS sesuai dengan peraturan manajemen PNS.

Dikutip dari republika.co.id yang melansir laman Setkab.go.id, Ahad (6/5), BKN dengan KPK juga menyepakati mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan PNS yang terdindikasi suap/pungli.

Kedua hal yang disepakati ini tercantum dalam surat bernomor K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

''Agar saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjra atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,'' bunyi surat tersebut.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menginstruksikan agar dalam setiap pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan tertentu, dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak ada praktik suap/pungli.

Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan KPK isi surat itu.

Ditegaskan Bima Haria hasil pengawasan bersama itu akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam di Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penangkapan beberapa oknum yang terjaring dalam OTT KPK malam tadi. Total ada sembilan orang yang dibawa ke kantor KPK.

Selain seorang anggota DPR, KPK juga menangkap pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa pendamping, dan sopir. KPK juga mengamankan sejumlah uang senilai ratusan juta dari TKP. ***