JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA) sebagai tersangka suap. Dikutip dari liputan6.com, WWN dan TA diduga menerima uang suap Rp30 juta dari dua pengacara, Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS). Suap diberikan agar hakim memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani kedua pengacara tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan, uang Rp30 juta diberikan Agus dan Saipudin secara bertahap kepada Tuti dan Wahyu Widya. Basaria memaparkan, kesepakatan awal pemberian suap hanya Rp7,5 juta.

''Diduga uang Rp7,5 juta yang diserahkan ke TA dan diserahkan ke WWN sebagai ucapan terima kasih atas kesepakatan memenangkan kasus perdata,'' ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Namun, Tuti dan Wahyu Widya merasa jumlah Rp 7,5 juta kurang. Kemudian disepakati nilai suapnya menjadi Rp 30 juta. ''Kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian,'' kata Basaria.

Sidang putusan perkara tersebut sejatinya akan digelar pada 8 Maret 2018. Namun lantaran dua pengacara tersebut belum juga memberikan uang sisa sebesar Rp 22,5 juta, sidang ditunda dengan alasan anggota hakim sedang bertugas ke luar kota.

Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada Rabu 13 Maret 2018. ''Pada 12 Maret (2018), AGS membawa uang Rp 22,5 juta yang diserahkan ke TA di parkiran PN Tangerang,'' kata Basaria. KPK melakukan penangkapan di hari yang sama. 

Kemudian, tim penindakan KPK mengamankan Tuti dan Agus beserta tiga orang lainnya untuk diperiksa secara intensif di Gedung KPK.

Setelah itu, tim penindakan bergerak menuju Kebon Jeruk dan menangkap HM Saipudin.

''Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penindKan lalu bergerak ke Bandara Soetta untuk mengamankan WWN yang baru tiba dari Semarang,'' kata Basaria.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti Tuti, dan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin. ***