JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini sempat menyatakan seluruh kegiatannya dihentikan terhitung sejak Rabu, 28 Februari 2018 karena erjadi kekosongan keanggotaan lantaran tidak adanya pengurus baru yang ditetapkan Presiden Jokowi.

Dikutip dari dream, dalam pernyataan tertulis yang terpajang di laman kppu.go.id, badan yang bertugas menangani sengketa persaingan usaha ini menyatakan beberapa kegiataanya dihentikan sementara. Salah satunya seperti sidang merger dan akuisisi.

''Proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi dihentikan untuk sementara,'' demikian pernyataan KPPU.

Selain itu, kegiatan yang melibatkan anggota komisi juga dihentikan sementara. KPPU juga menyatakan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan litigasi atau menjalani proses persidangan di pengadilan.

''Tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap KPPU baik di tingkat PN maupun MA yang membutuhkan Surat Kuasa Ketua KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018,'' demikian pernyataan lanjutan KPPU.

Penghentian kegiatan KPPU berjalan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. KPPU baru kembali bertugas jika anggota KPPU baru untuk periode 2018 sampai dengan 2013 atau perpanjangan masa tugas anggota periode 2012 hingga 2018 sudah ditetapkan.

Berdasarkan informasi, masa tugas anggota KPPU periode 2012-2018 berakhir pada Desember 2017. KPPU mengajukan permohonan pemilihan anggota komisioner baru kepada Presiden Jokowi.

Permohonan tersebut ditanggapi Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang masa tugas komisioner KPPU selama dua bulan. Tetapi, hingga masa tugas berakhir, komisioner baru untuk periode 2018-2023 belum juga ditetapkan.

Diperpanjang Sampai 27 April

Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi SP, menyatakan masa tugas Komisioner KPPU 2012-2018 kembali diperpanjang hingga 27 April 2018. Johan mengatakan Keppres terkait perpanjangan kembali ini sudah ditandatangani Jokowi.

''Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan,'' ujar Johan, dikutip dari merdeka.com.

Dengan Keppres ini, kata Johan, perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU berlangsung dua kali.

''Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017,'' kata Johan.

Selanjutnya, Johan mengatakan Jokowi telah mengirim 18 nama kandidat komisioner KPPU ke DPR pada 22 November 2017. Seharusnya, proses selanjutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan.

Tetapi, hingga tanggal 27 November 2017, uji kelayakan dan kepatutan belum juga digelar oleh DPR. Alhasil, kata Johan, Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.

''Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres perpanjangan kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018,'' kata Johan.

Lebih lanjut, Johan menyatakan Jokowi mengimbau agar DPR segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPPU dalam masa sidang parlemen 5 Maret sampai dengan 27 April 2018.

''Agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru,'' ucap dia.***