BATU AMPAR - Penyidik Polsek Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, terus mendalami kasus hubungan intim antara pasangan sejenis (lesbian) yang terungkap beberapa waktu lalu. Kasus ini diproses pihak kepolisian karena pelakunya merupakan gadis belia (masih di bawah umur). Dikutip dari tribunnews.com, cinta terlarang ini masuk ke jalur hukum setelah orangtua dari remaja putri berinisial FPS (17) melaporkan perempuan berinisial SD ke polisi.

Sejumlah fakta terungkap setelah polisi melakukan interogasi kepada keduanya. Hubungan terlarang ini sudah jauh melampaui batas kewajaran.

Meski masih belia, tetapi keduanya cukup lihai melakukan adegan tak senonoh.

Kasus ini terungkap bermula ketika orangtua FSP melihat bekas ciuman di leher anaknya. Saat diperiksa lebih mendalam, bekas merah akibat hubungan terlarang itu ternyata menjelajah di sekujur tubuh FSP.

Heran dengan hal itu, orangtua korban mendesak anaknya untuk mengaku siapa pacarnya yang membuat tanda merah di sekujur tubuh. Pengakuan itu membuat orangtua FSP tak terima.

Mereka segera membuat perhitungan karena anaknya diperlakukan seperti itu. Namun ibu FSP kaget tak kepalang setelah tahu, bahwa pacar anaknya adalah seorang perempuan. Mirisnya lagi, korban selama bercinta mengaku tidak mengetahui kalau pelaku adalah seorang perempuan.

Bagaimana cara mereka melakukannya sehingga identitas sang wanita yang menjadi pria tidak terungkap saat itu? Rupanya teknik pelaku bercinta menggunakan jari. Korban sudah lima kali melakukan hubungan badan.

Kehormatan FSP direnggut mengunakan jari. Hal itu pun tidak disadari oleh FSP saat terbujuk rayuan untuk berhubungan intim.

Guna menyamarkan identitas, pelaku mengajak korban bercinta di dalam selimut. Supaya tidak ketahuan kalau pelaku seorang perempuan, setiap bercinta SD selalu memakai kolor dan baju. Untuk lebih aman, mereka bercinta di dalam selimut.

Layaknya pasangan suami istri, mereka saling melengkapi satu dan yang lainnya. Korban dan pelaku juga terlibat pesta seks. Dari pengakuan pelaku, mereka pernah bercinta bersama. Di dalam kamar kos ada dua pasangan yang bercinta.

Korban mengenal pelaku lewat Facebook. Setelah berkenalan di jejaring sosial mereka memutuskan bertemu. Pasangan sejenis ini memantapkan hati untuk menjalin hubungan.

Selama lima bulan berpacaran sudah lima kali mereka melakukan hubungan badan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, kasus masih diperiksa dan pelaku mengakui dia pernah berhubungan.

''Katanya sudah lima kali hubungan. Kami masih terus memeriksa kasus ini,'' kata dia baru-baru ini.***