BEKASI - SPS (17), seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan empat pemuda di sebuah rumah kontrakan di Bekasi. Dikutip dari tribunnews.com, sebelum digagahi secara bergilir, siswi tersebut dicekoki minuman keras (miras) hingga pingsan.

Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, tiga dari empat pelaku pemerkosaan sudah diamankan pihak kepolisian. Keempat pelaku tersebut berinisial AS (20), BM (27), DP (20) dan AP (20).

Pemerkosaan itu bermula ketika korban, SPS, yang merupakan teman pelaku AS diajak ke rumah kontrakan BM. Di kontrakan sudah ada pelaku lainnya yakni DP dan AP.

Pelaku kemudian memaksa korban konsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

''Korban dicekoki minuman keras jenis gingseng hingga mabuk,'' ungkap Wakapolres saat dijumpai TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2018).

Saat korban tak sadarkan diri, keempat pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke tempat sepi, tak jauh dari kontrakan di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan.

''Kejadian terjadi pada 25 januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB,'' ujar Wakapolres.

Polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah melakukan penyidikan ke kontrakan pelaku.

''AS dan BM berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Setelahnya, pelaku DP berhasil ditangkap di Bintara,'' tuturnya.

Saat ini tersangka berinisial AP (20) masih buron.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***